Bagikan:

JAKARTA - Tersangka pemberi uang dalam kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Tommy Sumardi diperiksa Bareskrim Polri. Tommy sebelumnya tidak bisa memenuhi panggilan karena beralasan sakit.

"Tersangka TS (Tommy Sumardi) telah menepati janji, dia datang bersama sama pengacaranya yang sekarang yang bersangkutan sedang diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono kepada wartawan, Selasa, 25 Agustus.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diperiksa sebagai tersangka yang diduga menerima suap dari Djoko Tjandra.

"Keduanya juga diperiksa pukul 09.30 WIB sesuai jadwal. Mereka diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dan saat ini sedang berlangsung," katanya 

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tomi Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.

Sebelumnya Djoko Tjandra dalam pemeriksaan, Senin, 24 Agustus mengaku memberikan duit suap kepada dua jenderal Polri tersebut. Duit ini berkaitan dengan penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

"Dari hasil pemeriksaan kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu (suap) telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” kata Awi, Senin, 24 Agustus.