Tommy Sumardi Dicecar Sumber dan Pemberian Duit Kepada 2 Jenderal
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penyidik membrondong Tommy Sumardi dengan 60 pertanyaan seputar kasus pencabutan red notice Djoko Tjandra.

"Saudara tersangka TS (Tommy Sumardi) dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak kurang lebih 60-an pertanyaan," kata Awi kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 26 Agustus.

Dari 60 pertanyaan itu, kata Awi, Tommy Sumardi ditanya mengenai pemberian uang kepada dua jenderal, yakni Brigjen Prasetyo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte. Termasuk mengenai sumber uang yang diberikan itu.

"Yang ditanyakan penyidik kepada tersangka terdahulu, seputar pemberian suap pengurusan pencabutan red notice Djoko S Tjandra," kata Awi.

Namun demikian, sayangnya Awi tidak merinci apa yang disampaikan Tommy Sumardi kepada penyidik mengenai pemberian uang dan sumber uang itu. Sebab, hal ini sudah masuk dalam materi penyidikan, sehingga belum bisa dibuka.

Selain itu, penyidik juga mendalami pihak lain sebagai pemberi dan penerima suap. "Jadi penyidik tentunya akan menelisik secara mendalam apa yang terjadi terkait dengan penyuapan itu. kemudian di mana kejadian penyuapan itu juga merupakan pertanyaan inti yang ditanyakan oleh penyiidk," kata dia.

Adapun Tommy Sumardi diperiksa selama 12 jam oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka pemberi suap atas pencabutan red notice Djoko Tjandra. 

Meski diperiksa sebagai tersangka, Tommy Sumardi tidak ditahan. Sebab, penyidik memandang penahanan itu belum perlu dilakukan.

Dalam kasus ini polisi sudah menetapkan empat orang menjadi tersangka. Mereka adalah Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo. Keduanya diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice.

Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara dua orang lainnya adalah pemberi suap. Mereka adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi. Keduanya dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS sebagai barang bukti.