Bagikan:

JAKARTA - Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus dugaan gratifikasi dan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Napoleon akan diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka.

"Pemeriksaan ini jam 10 sebagai saksi," ucap kuasa hukum Irjen Napoleon Bonaparte, Putri Maya Rumanti kepada VOI, Jumat, 28 Agustus.

Berdasarkan informasi yang duterima, dalam pemeriksaan itu juga akan menghadirkan tiga tersangka lainnya, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang diduga sebagai pemberi suap, serta Brigjen Prasetyo Utomo yang diduga sebagai penerima.

Namun dia mengaku tidak tahu apakah dalam pemeriksaan itu keterangan Irjen Napoleon bakal dikonfrontir dengan ketiga tersangka. Hanya saja, pemeriksan itu akan berlangsung secara bergantian.

"Mengenai materi pemeriksaan saya tidak tahu. Nanti dibagi tiga waktu (pemeriksaan para tersangka dan Napoleon)," kata Putri

Peda pemeriksaan sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte dicecar sekitar 70 pertanyaan oleh penyidik. Pertanyaan itu seputar soal siapa saja yang terlibat dalam penyuapan penghapusan red notice Djoko Tjandra tersebut. Kemudian, terkait cara dan tempat pemberian uang sebagai suap

Dalam kasus ini, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetyo Utomo ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai penerima suap pengapusan red notice Djoko Tjandra.

Mereka dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2020 tantang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara Tommy Sumardi ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan sebagai pemberi suap. Tommy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1, Pasal 13 Undang-Undang 20 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam perkara suap tersebut, penyidik menyita uang senilai 20 ribu dolar AS, handphone termasuk CCTV sebagai barang bukti.