JAKARTA - Bareskrim Polri bakal mendalami infomasi soal dugaan pengancaman pembunuhan terhadap Tommy Sumardi yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte. Tapi Bareskrim menunggu laporan secara resmi.
"Sepanjang ada laporannya, pasti ditangani," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Jumat, 8 Oktober.
Munculnya informasi soal dugaan pengancaman pembunuhan itu pertama kali diungkap oleh kuasa hukum Tommy Sumardi. Disebutkan Irjen Napoleon Bonaparte disebut mengintimidasi Tommy hingga mengancam akan membunuhnya saat menjalani penahanan di rutan Bareskrim.
Tapi saat ini, kata Andi, belum dilakukan tindakan apa pun terkait informasi tersebut. Sebab belum ada laporan secara resmi yang diterima.
"Belum ada (laporan resmi)," kata Andi.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, Tommy Sumardi dinyatakan bersalah dalam kasus penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Tommy dinilai sebagai pelaku yang bekerja sama karena telah memberikan keterangan dan bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana lain yaitu sebagai saksi dalam perkara Djoko Tjandra, Bonaparte, dan Utomo.
Tujuan pemberian uang adalah agar Bonaparte menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang, di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.