JAKARTA - Isu baru muncul terkait ulah Irjen Napoleon Bonaparte. Ia disebut melakukan tindakan pidana pengancaman terhadap tahanan lainnya.
Kabar burung ini muncul tak lama usai jenderal bintang dua ini ditetapkan sebagai tersangka di beberapa kasus. Mulai dari penganiayaan Muhammad Kece dan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus pengahapusan red notice.
Adanya isu ini bermula dari pernyataan kuasa hukum Tommy Sumardi yang menyebut kliennya diintimidasi oleh Napoleon Bonaparte. Bahkan, yang terparah ada ancaman pembunuhan.
Pengancaman itupun disebut dilakukan di Rutan Bareskrim. Sebab, Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi sama-sama ditahan di sana.
Bareskrim pun menanggapi munculnya isu tersebut. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya bakal mengusut infomasi itu secara tuntas.
Tapi Bareskrim menunggu adanya laporan secara resmi. "Sepanjang ada laporannya, pasti ditangani," ujar Brigjen Andi.
Tapi saat ini, kata Andi, belum dilakukan tindakan apa pun terkait informasi tersebut. Sebab belum ada laporan secara resmi yang diterima.
"Belum ada (laporan resmi)," kata Andi.
Pada kesempatan berbeda, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut jika Tommy Sumardi merasa telah dirugikan silakan melapor. Katanya penanganan suatu kasus harus berdasarkan Laporan Polisi (LP).
"Kepada siapapun, yang merasa hak-hak-nya dilanggar, laporkan saja kepada kepolisian, aparat penegak hukum agar nanti aparat hukum yang akan menyelesaikan masalah itu," kata Rusdi.
BACA JUGA:
Ulah Napoleon
Di sisi lain, Irjen Napoleon Bonaparte terlibat dalam perkara beberapa kasus. Pertama dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece.
Dalam kasus ini, Napoleon telah ditetapkan sebagai tersangka bersama empat tahanan lainnya yaitu, DH, DW, H, dan HP. Dari hasil gelar perkara, Irjen Napoleon Bonaparte terbukti dua kali melakukan penganiayaan.
Yang pertama dilakukan bersama-sama dan kedua hanya seorang diri. Kemudian, untuk kasus kedua yang menjerat Napoleon Bonaparte yaitu kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) red notice Joko Tjandra.
Dalam kasus ini pun Napoleon ditetapkan tersangka. “Laporan hasil gelarnya demikian,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan status tersangka TPPU Irjen Napoleon saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 22 September malam.
Soal aliran duit korupsi terkait pencucian uang, Kabareskrim hanya menegaskan penyidik menggunakan pasal sesuai TPPU. “Silakan ke penyidik, menurut saya penyidik akan melakukan sesuai pasal yang diterapkan,” singkat dia.