Bagikan:

JAKARTA - Polri menduga Irjen Napoleon Bonaparte sempat yakin kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece tidak akan masuk tahap penyidikan. Sebab pada tahap awal penyidik sempat menerima surat pencabutan laporan dan perdamaian.

"Ternyata mungkin yang bersangkutan (Napoleon Bonaparte) tidak menyangkal karena diawal disampaikan kepada penyidik surat pencabutan dan surat perdamaian," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Tapi, penyidik justru mengambil sikap lain dengan melanjutkan penyelidikan kasus itu hingga akhirnya menetapkan tersangka. Sebab, penyidik menilai kasus itu bukanlah berdasarkan delik aduan.

"Tapi karena kasus yang terjadi bukan delik aduan maka penyidik memutuskan untuk tetap melaksanakan penyidikan," kata dia.

Dalam proses penyelidikan hingga penyidikan ditemukan fakta baru. Tak hanya Irjen Napoleon yang terlibat penganiayaan M Kece.

"Setelahnya pemeriksaan-pemeriksaan lagi tambahan, sampai dengan pra-rekon terungkap bahwa bukan cuma NB yang melakukan ada napi-napi lain yang ikut melakukan itu," kata Brigjen Andi.

Sebelumnya, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.

Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereja antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Kece melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Penganiayaan itu dilakukan tak lama setelah Muhammad Kece ditahan di rutan Bareskrim.