Panglima LPI Tak Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Muhammad Kece, Ini Alasan Polri
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Bareskrim menyatakan Panglima LPI, Maman Suryadi, tak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Meski, sebelumnya sempat disebut ikut terlibat dalam rangkaian penganiayaan tersebut.

"Belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Rabu, 29 September.

Alasan tak ditetapkan tersangka karena dalam pra-rekonstruksi dan gelar perkara, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup. Sehingga, saat ini, Maman tak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan itu, Maman hanya terbukti berada di lokasi penganiayaan. Kehadirannya itu atas panggilan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Memang dia ada di TKP atas panggilan NB. dari hasil pra-rekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Andi.

Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.

Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereja antara lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

Kasus ini bermula ketika Muhammad Kece melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Penganiayaan itu dilakukan tak lama setelah Muhammad Kece ditahan di rutan Bareskrim. Bahkan, beberapa tahanan ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.