Irjen Napoleon Bonaparte Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan M. Kece
Irjen Napoleon Bonaparte dan pengacaranya (Rizky Adytia Pramana/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim. Di mana, salah satu di antaranya Irjen Napoleon Bonaparte.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M. Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Rabu, 29 September

Kelima tersangka itu seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim. Mereka adalah lain, Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

"NB (Napoleon Bonaparte) yang merupakan napi kasus Suap, DH sebagai tahanan kasus uang palsu, DW merupakan napi kasus ITE, H als C alias RT napi kasus penipuan dan penggelapan gelap, serta dan HP napi kasus perlindungan konsumen," papar Andi.

Di sisi lain, dari lima tersangka itu tidak ada nama Maman Suryadi yang merupakan Panglima LPI dan disebut sempat terlibat. Namun, Andi menyebut dia tak ditetapkan tersangka lantaran tak terbukti melakukan tindak pidana.

"Memang dia ada di TKP atas panggilan N. dari hasil prarekonstruksi dan gelar perkara kemarin, yang bersangkutan belum bisa ditetapkan sebagai tersangka," tandas Brigjen Andi.

Sebagai informasi, kasus ini bermula ketika Muhammad Kece melaporkan telah menjadi korban penganiayaan. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP:0510/VIII/2021/Bareskrim, tertanggal 26 Agustus 2021.

Setelah diusut, ternyata pelaku kasus dugaan penganiayaan itu adalah Irjen Napoleon Bonaparte. Tak hanya memukuli, Napoleon diketahui juga melumurkan kotoran manusia ke wajah M. Kece.

Penganiayaan itu dilakukan tak lama setelah Muhammad Kece ditahan di rutan Bareskrim. Bahkan, beberapa tahanan ikut terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.