JAKARTA - Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece hampir di babak akhir. Dalam beberapa hari ke depan, penyidik akan menetapkan tersangka di kasus tersebut.
Sejauh ini, Irjen Napoleon Bonaparte yang santer terdengar sebagai pelaku utama. Tapi ternyata, ada beberapa orang yang juga menjadi potential suspect atau calon tersangka.
Enam Tersangka
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebutkan ada enam calon tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Di mana, salah satunya Irjen Napoleon Bonaparte.
Meski demikian, Andi enggan menjabarkan identitas lima calon tersangka itu. Dia hanya menekankan pihaknya telah melakukan pra-rekonstruksi yang dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka.
Pra-rekonstruksi dilakukan sebagai penyesuaian antara fakta yang di lapangan dengan hasil berita acara pemeriksaan saksi serta calon tersangka.
"Pra-rekonstruksi sudah dilaksanakan tadi malam. Dihadiri saksi kejadian dan calon tersangka," ujar Andi Rian.
Dalam pra-rekonstruksi, para calon tersangka dihadirkan. Sedangkan Muhammad Kece selaku korban atau pelapor tidak dihadirkan.
Gelar Perkara Pekan Depan
Usai melakukan pra-rekonstruksi, penyidik bakal melakukan gelar perkara. Tujuannya untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.
Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan depan. Hal ini setelah proses penyidikan lainnya rampung dilakukan.
"Mungkin dalam minggu depan, penyidik akan laksanakan gelar (perkara)," kata Andi.
Gelar perkara, lanjut Andi, dilakukan berdasarkan hasil pra-rekonstruksi yang sudah dilakukan. Selain itu, juga merujuk pada keterangan saksi-saksi yang sudah dikonfrontir, termasuk alat bukti.
Sehingga, penyidik mendapatkan benang merah kasus dugaan penganiayaan tersebut. Hingga akhirnya, menetapkan tersangka.
"Berdasarkan hasil konfrontir beberapa saksi kemarin," kata Brigjen Andi.
BACA JUGA:
Muhammad Kosman alias Muhammad Kece dianiaya saat menjalani isolasi di Rutan Bareskrim Polri, Kamis, 26 Agustus.
Muhammad Kece mendapat penganiayaan yang dilakukan oleh sesama tahanan. Selain dipukuli, pelaku juga melumuri wajah dan badannya dengan tinja (kotoran manusia).
Kece membuat laporan polisi dengan nomor LP 0510/VIII/2021/Bareskrim.Polri, di mana dalam laporan tersebut nama Irjen Pol. Napoleon Bonaparte sebagai terlapor.
Dalam penyidikan perkara penganiyaan ini, Polri memeriksa 18 orang saksi yang terdiri atas, empat petugas Polri penjaga tahanan, dua saksi ahli (dokter yang memeriksa M Kece), terlapor dan pelapor, sisanya saksi tahanan Rutan Bareskrim Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara peristiwa penganiayaan terjadi Kamis, 26 Agutus dini hari antara pukul 00.30 WIB sampai dengan 01.30 WIB.
Dalam rekaman CCTV, Irjen Napoleon Bonaparte dibantu tiga tahanan lainnya tampak masuk ke dalam ruang sel Muhammad Kece yang gemboknya sudah diganti terlebih dahulu.