JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri akan menggelar prarekonstruksi kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Usai dilakukan prarekonstruksi, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian kepada VOI, Jumat, 24 September.
Simak penjelasannya melalui video berikut: