3 Petugas Jaga Rutan Bareskrim Terbukti Lalai di Balik Kasus Penganiayaan Muhammad Kece
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Polri menyatakan ada unsur kelalaian petugas rutan Bareskrim di balik rangkaian kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Setidaknya ada tiga petugas yang dianggap lalai.

"Hasil pemeriksaan Ka Rutan dan 2 petugas jaga benar ada kelalaian dalam menerapkan SOP," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada VOI, Rabu, 29 September.

Meski demikian, Sambo menyebut belum memberikan sanksi atau tindakan lain kepada para petugas jaga tersebut. Sebab, mesti menunggu proses penyelidikan lainnya rampung.

"Namun untuk lengkapnya pemberkasan kelanjutan proses penegakan disiplin anggota jaga tahanan setelah pemeriksaan NB dan gelar perkara," singkat Sambo.

Sebelumnya, Divisi Propam Polri bakal memeriksa Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan ini untuk melengkapi dugaan kelalaian dalam rangkaian kasus penganiayaan Muhammad Kece.

"Pemeriksaan terhadap Irjen NB untuk melengkapi penyidikan kepada 7 anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim," ujar Sambo.

Proses pemeriksaan terhadap Napoleon akan berlangsung pada Rabu, 29 September. Usai pemeriksaan itu penyidik akan melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara nanti, penyidik akan menetapkan tersangka. Tapi, tersangka unsur kelalaian.

"Pascapemeriksaan terhadap Irjen NB akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kelalaian atas penganiayaan tersangka kasus penistaan agama M. Kace," tandas Sambo.