Bagikan:

JAKARTA - Kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece mulai memasuki tahap akhir. Polri sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan menyatakan ada kelalaian yang dilakukan petugas rutan Bareskrim.

Dalam kasus ini, setidaknya lima tahanan dijadikan tersangka. Berdasarkan barang bukti dan hasil gelar perkara, mereka diyakini melakukan penganiayaan.

Tersangka itu antara lain Irjen Napoleon Bonaparte, DH, DW, H, dan HP.

Dua Kali Penganiayaan

Di rangkaian kasus ini, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut terjadi dua kali aksi penganiayaan. Di mana, yang pertama dilakukan secara bersama-sama dan yang kedua hanya dilakukan Irjen Napoleon Bonaparte.

"Memang dari proses penyelidikan penyidikan juga terungkap bahwa peristiwa ini tidak di satu tempat tapi ada dua lokasi," ujar Andi kepada wartawan, Rabu, 29 September.

Untuk aksi penganiayaan bersama-sama atau pengeroyokan, dilakukan Napoleon Bonaparte dan empat tersangka lainnya di sel tahanan Muhammad Kece.

Sementara untuk penganiayaan yang kedua hanya dilakukan jenderal bintang dua itu seorang diri. Bentuk penganiayaan diduga berkaitan dengan pelumuran kotoran manusia terhadap Muhammad Kece.

"Kejadian pengeroyokan itu sendiri ada di dalam sel korban. Kemudian ada 1 TKP lagi proses (Pasal) 351 penganiayaan yang dilakukan oleh NB sendiri," ungkap Andi.

Aksi pengeroyokan dan penganiayaan itu dilakukan para hari yang sama atau tepat hari pertama Muhammad Kece ditahan. Tapi memang jarak waktunya cukup lama.

"Ya untuk tempos yang pertama (Pasal) 170 itu sekitar pukul 01.00 dini hari tanggal 26 (Agustus), sementara yang kejadian 351 itu sendiri terjadi di sore hari sekitar pukul 15.00," tandas Andi.

Petugas Lalai

Di sisi lain, Polri juga menyatakan ada unsur kelalaian dalam rangkaian kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Petugas rutan Bareskrim dianggap tidak menjalakan dan menerapkan aturan yang berlaku.

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengatakan, dalam rangkaian proses pemeriksaan dan penyidikan setidaknya ada tiga petugas rutan Bareskrim yang lalai menjalankan aturan.

"Hasil pemeriksaan Ka Rutan dan 2 petugas jaga benar ada kelalaian dalam menerapkan SOP," ujar Sambo

Meski demikian, Sambo menyebut belum memberikan sanksi atau tindakan lain kepada para petugas jaga tersebut. Sebab, mesti menunggu proses penyelidikan lainnya rampung.

"Namun untuk lengkapnya pemberkasan kelanjutan proses penegakan disiplin anggota jaga tahanan setelah pemeriksaan NB dan gelar perkara," singkat Sambo.

Menambahkan, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut dua anggota penjaga rutan Bareskrim yang lalai yakni, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Mereka tidak mengamankan para tahanan. Sehingga, aksi penganiayaan itupun terjadi.

"Wujud perbuatannya petugas jaga rutan Bripka W dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," kata Ramadhan.

Kemudian, untuk satu anggota lainnya yakni AKP Imam Suhondo yang merupakan Kepala Rutan Bareskrim. Dia dianggap melakukan pelanggaran disiplin karena tidak mengawasi kondisi di rutan sebagaimana tugas yang harus dijalankan.

"Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," ungkap Ramadhan.

Meski mereka dinyatakan lalai dalam tugas, belum ada sanksi yang diberikan. Sebab, sanksi akan diputuskan dalam sidang disiplin.

"(Sanksi) Nanti melalui sidang disiplin," singkat Ramadhan.