Kasus Penganiayaan M Kece, Propam Polri: 3 Anggota Rutan Bareksrim Dinyatakan Lalai
Mabes Polri (VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Divisi Propam Polri menyatakan tiga petugas rutan Bareskrim bersalah karena telah lalai dalam rangkaian kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Mereka merupakan Kepala Rutan, Kepala dan anggota jaga.

"Divisi Propam telah menetapkan 3 (tiga) terduga pelanggar yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Kepala Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis, 30 September.

Mereka ditanyakan bersalah berdasarkan hasil gelar perkara. Ketiganya melanggar PP nomor 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.

"Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," kata Sambo.

Di sisi lain, Sambo juga mengatakan sidang kode etik terhadap Irjen Napoleon Bonaparte juga akan dilakukan. Tatapi, belum bisa ditentukan waktunya, sebab, menunggu kasus penganiayaan yang menetapkannya sebagai tersangka inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Terhadap IJP NB akan diproses kode etik profesi Polri pada peristiwa dalam Rutan Bareskrim setelah kasus penganiayaan atas M. Kace inkrah," tandas Sambo.

Sebelumnya, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut dua anggota penjaga rutan Bareskrim yang lalai yakni, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Mereka tidak mengamankan para tahanan. Sehingga, aksi penganiayaan itupun terjadi.

"Wujud perbuatannya petugas jaga rutan Bripka W dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," kata Ramadhan.

Kemudian, untuk satu anggota lainnya yakni AKP Imam Suhondo yang merupakan Kepala Rutan Bareskrim. Dia dianggap melakukan pelanggaran disiplin karena tidak mengawasi kondisi di rutan sebagaimana tugas yang harus dijalankan.

"Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," ungkap Ramadhan.