JAKARTA - Polri menyatakan tersangka kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte dilimpahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). Pelimpahan ini berkaitan dengan pelanggaran disiplin di rangkaian kasus tersebut.
"Iya, dilimpahkan ke Wabprof," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada VOI, Selasa, 5 Oktober.
Pelimpahan ini karena status dari Napoleon Bonaparte masih sebagai anggota Polri. Nantinya, dalam penanganan Wabprof akan ditentukan perihal sanksi.
"Saat ini NB masih sebagai anggota Polri," kata Ramadhan.
Ramdhan sebelumnya juga menyebut tiga anggota Rutan Bareskrim yang diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin akan diserahkan Biro Provost Propam Polri.
Mereka antara lain Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit. Sejauh ini, proses untuk mereka sudah tahap pemberkasan dan tak lama lagi rampung.
"Telah dilakukan pemberkasan dan berkas hampir selesai atas nama terduga pelanggara AKP I dan dua anggotanya," kata Ramadhan.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Divisi Propam Polri menyatakan tiga petugas rutan Bareskrim bersalah karena telah lalai dalam rangkaian kasus dugaan penganiayaan Muhammad Kece. Mereka merupakan Kepala Rutan, Kepala dan anggota jaga.
Mereka dinyatakan bersalah berdasarkan hasil gelar perkara. Ketiganya melanggar PP nomor 2/2003 Pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan.