Bagikan:

JAKARTA - Polri masih menunggu putusan kasus penghapusan red notice berkekuatan hukum tetap atau inkrah guna menentukan status Napoleon Bonaparte yang saat ini masih sebagai anggota Koprs Bhayangkara.

Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi pertanyaan soal sanksi disiplin terhadap Napoleon Bonaparte yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece.

"Kita lihat nanti kasus yang sedang ditangani oleh penyidik masalah hubungan dengan Djoko Tjandra, kasus ini belum inkrah sejauh mana nanti, vonis yang diterima oleh yang bersangkutan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono kepada waratwan, Rabu, 6 Oktober.

Dalam tingkat banding, majelis hakim menguatkan vonis pada tingkat pertama dengan sanksi pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, keputusan itu belum inkrah karena Napoleon Bonaparte masih bisa mengajukan kasasi.

Sehingga saat ini Polri masih menunggu proses kasasi itu rampung. Jika sudah inkrah, barulah sanksi disiplin akan diberikan kepada Napoleon Bonaparte.

"Nanti setelah inkrah ada banding ada kasasi selesai baru nanti Polri akan melakukan langkah-langkah selanjutnya, menunggu dulu proses yang sedang dijalani oleh saudara Napoleon Bonaparte," kata Rusdi.

"Nanti dari kasus itu telah divonis baru Polri akan melakukan langkah-langkah ya kan, kita lihat dulu vonis terakhir dari beliau, mendapat berapa tahun, dari situ Polri akan melakukan langkah-langkah secara internal," sambungnya.

Sebelumnya, Polri menyebut tersangka kasus dugaan penganiayaan Irjen Napoleon Bonaparte dilimpahkan ke Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Wabprof). Pelimpahan ini berkaitan dengan pelanggaran disiplin di rangkaian kasus tersebut.

Pelimpahan ini karena status dari Napoleon Bonaparte masih sebagai anggota Polri. Nantinya, dalam penanganan Wabprof akan ditentukan perihal sanksi.

"Saat ini NB masih sebagai anggota Polri," kata Ramadhan