JAKARTA - Polri memaparkan pelanggaran disiplin yang dilakukan tiga anggota rutan Bareskrim dalam rangkaian kasus penganiayaan Muhammad Kece. Mereka dianggap tak mengawasi dan menjaga tahanan dengan baik.
"Jadi petugas tidak menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu, 29 September.
Dari tiga anggota itu, dua di antaranya merupakan penjaga rutan Bareskrim. Mereka yakni, Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit
Dalam rangkaian kasus dugaan penganiayaan, duanya tidak mengamankan para tahanan. Sehingga, aksi penganiayaan itupun terjadi.
"Wujud perbuatannya petugas jaga rutan Bripka W dan Bripda S tidak menjalankan tugas mengamankan tahanan dengan sebaik-baiknya sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," kata Ramadhan.
Kemudian, untuk satu anggota lainnya yakni AKP Imam Suhondo yang merupakan Kepala Rutan Bareskrim. Dia dianggap melakukan pelanggaran disiplin karena tidak mengawasi kondisi di rutan sebagaimana tugas yang harus dijalankan.
"Karutan Bareskrim Polri atas nama AKP I tidak melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya terhadap anggota jaga tahanan sehingga mengakibatkan terjadinya penganiayaan terhadap saudara MK," ungkap Ramadhan.
BACA JUGA:
Meski mereka dinyatakan lalai dalam tugas, belum ada sanksi yang diberikan. Sebab, sanksi akan diputuskan dalam sidang disiplin.
"(Sanksi) Nanti melalui sidang disiplin," singkat Ramadhan.
Sebelumnya, Polri menyatakan ada unsur kelalaian petugas rutan Bareskrim di balik rangkaian kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Setidaknya ada tiga petugas yang dianggap lalai.
"Hasil pemeriksaan Ka Rutan dan 2 petugas jaga benar ada kelalaian dalam menerapkan SOP," ujar Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo