Bagikan:

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung telah memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus dugaan gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Enam jam dia diperiksa penyidik Kejaksaan Agung.

Djoko Tjandra enggan berkomentar mengenai pemeriksaan hari ini. Dia memilih menutup rapat-rapat mulutnya dan memilih masuk ke dalam mobil untuk membawanya ke Rutan Salemba.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra diperiksa soal sejumlah pertemuan dan aliran dana terhadap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," ucap Febrie kepada wartawan, Rabu, 26 Agustus.

Namun demikian, Febrie tidak merinci apa saja yang disampaikan Djoko Tjandra kepada penyidik. Sebab, hal itu sudah masuk dalam materi penyidikan. 

Hanya saja, kata dia, pemeriksaan ini merupakan agenda lanjutan. Sebab, pada pemeriksaan sebelumya sempat tertunda dan diputuskan untuk dihentikan sementara. "Pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dalam kasus ini Pinangki diduga menerima uang suap sebesar 500 ribu dollar AS atau setara Rp7 miliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diberikan diduga untuk membantu penanganan perkara cessie Bank Bali Djoko Tjandra.

Atas perbuatannya Pinangki dijerat dengan Pasal 5 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam perjanalannya Kejaksaan akan menambahkan sangkaan pasal kepada Pinangki. Namun sampai saat ini belum dilakukan.