Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) DKI Jakarta tahun anggaran 2023 sebesar Rp83,78 triliun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi Cesnanta Brata mengklaim bahwa mayoritas alokasi anggaran diutamakan pada tiga program prioritas yang telah dicanangkan oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono sejak awal menjabat, yakni penanganan banjir, macet, dan antisipasi dampak resesi.

"Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 difokuskan pada 3 program prioritas dengan alokasi sebesar 41,27 persen APBD melalui belanja dan penyertaan modal daerah, yaitu pengendalian banjir, penanganan kemacetan, dan antisipasi dampak penurunan pertumbuhan ekonomi," kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 29 November.

Michael menguraikan, kegiatan yang akan dijalankan Pemprov DKI dalam pengendalian banjir di antaranya pembangunan infrastruktur program antisipasi banjir seperti pembangunan waduk, tanggul pengaman pantai, pengadaan pompa dan pintu air, dan lainnya, serta kegiatan operasional dan pascabencana berupa perawatan pompa banjir, saluran drainase, pengelolaan ruang terbuka hijau, dan lain-lain.

Lalu, kegiatan prioritas dalam penanganan kemacetan antara lain untuk pembangunan infrastruktur pengurai kemacetan seperti proyek MRT, LRT, dan lainnya, serta kegiatan operasional seperti penyaluran subsidi operasional Transjakarta, MRT, LRT, pelayanan angkutan bus sekolah, dan lain-lain.

Kemudian, kegiatan prioritas dalam rangka antisipasi dampak resesi ekonomi antara lain untuk penyaluran pangan murah (subsidi pangan), Kartu Jakarta Pintar (KJP), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) bagi peserta didik di seluruh jenjang, serta penyaluran bantuan di bidang kesehatan, tenaga kerja, pariwisata, dan sebagainya.

"Pemprov DKI Jakarta selalu menjaga keselarasan serta konsistensi terhadap program-program prioritas yang sudah disusun dalam dokumen perencanaan dan pelaksanaan major project yang telah tertuang dalam Proyek Strategis Nasional Tahun 2023," ucap dia.

Selain itu, Pemprov DKI juga mengalokasikan belanja daerah untuk sektor pendidikan sebsar 21,09 persen dari nilai RAPBD. Hal ini mengikuti amanat Pasal 31 ayat (4) UUD Tahun 1945 yang menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBD.

Kemudian, alokasi terhadap standar pelayanan minimal kesehatan sebesar 13,47 persen APBD, sesuai dengan amanat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa anggaran kesehatan pemerintah daerah dialokasikan minimal 10 persen dari APBD.

Lebih lanjut, RAPBD tahun 2023 juga mengalokasikan sisa anggaran untuk layanan dasar perkotaan, keruangan, ekonomi, sertta pemberian bantuan sosial dan pelayanan publik.