Bagikan:

SERANG - Polsek Ciruas tetapkan 3 dari 8 pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Ciruas sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam. RY (14) RI (15) dan ER (15) ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciruas kabupaten Serang, pelajar yang masih di bawah umur.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Satreskrim, 3 dari 8 pelajar diproses lebih lanjut atas kepemilikan senjata tajam," ujar Kapolsek Ciruas Polres Serang Kompol Hasan Khan kepada media, Kamis, 24 November.

Hasan menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun pelaku kejahatan jalanan.

"Sesuai dengan perintah pimpinan yaitu Kapolda Banten, pihaknya akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku bagi siapapun, tidak terkecuali pelajar yang kedapatan membawa senjata tajam. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi munculnya kembali berandal jalanan maupun kelompok remaja yang menimbulkan keresahan masyarakat," ucap Hasan.

Hasan juga mengatakan, penetapan 3 tersangka berawal pengamanan 34 siswa yang melakukan tawuran, 8 diantaranya kedapatan membawa senjata tajam.

"Sebanyak 34 pelajar SMP diamankan petugas Polsek Ciruas setelah aksi tawuran viral di media sosial. Dan dari ke-34 pelajar itu, 8 diantaranya digiring ke Polres Serang untuk diproses lebih lanjut karena membawa senjata tajam. Sementara 26 pelajar lainnya dipulangkan setelah pihak Polsek Ciruas memanggil orang tua dan guru sekolah yang bersangkutan," jelas Hasan.

Dalam beberapa pekan, Hasan mengatakan masyarakat sempat dibuat resah akibat adanya aksi tawuran remaja dengan berbagai jenis senjata tajam hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

"Saya mengingatkan kembali kepada orang tua agar lebih ketat mengawasi anak-anaknya agar tidak keluyuran terlebih pada di malam hari. Jika sayang pada anak jangan biarkan keluar rumah tanpa ada tujuan yang jelas," tandas Hasan.