7 Remaja Terlibat Aksi Pembunuhan Pelajar SMK di Sukabumi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah/ Foto: Antara

Bagikan:

JAKARTA – Sebanyak tujuh remaja diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi terkait kasus pembunuhan seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

"Dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pelajar SMK di wilayah Kecamatan Cibadak, pada Sabtu (8 Oktober), kami berhasil menangkap tujuh tersangka yang empat tersangka diantaranya masih di bawah umur," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Dharmawansyah, mengutip Antara, Rabu 12 Oktober.

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus penyerangan yang berakhir pembunuhan ini berawal saat pelaku utama yakni DN (18) mengajak RA (19), dan AM (18) serta empat pelaku di bawah umur lainnya merencanakan menghapus grafiti tulisan Kapten (julukan sekolah korban) pada Sabtu, 8 Oktober, sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Pasar, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak.

Saat tiba di lokasi ternyata grafiti tersebut dijaga oleh korban dan rekan-rekannya. Korban langsung melarikan diri setelah melihat komplotan pelaku hendak menyerangnya dengan senjata tajam.

Namun, korban yang tertinggal dari rekannya, akhirnya tertangkap oleh DN. Tanpa basa-basi para pelaku membacok korban, dengan celurit pada bagian bahu serta perutnya. Korban pun meninggal dunia di lokasi kejadian.

Menurut Dedy, motif para tersangka melakukan penyerangan terhadap pelajar itu disebabkan sakit hati karena sering mendapatkan perundungan (bully) dari korban sehingga DN mengajak enam rekannya untuk melakukan penyerangan.

Adapun barang bukti yang disita yakni sebilah celurit dan katana, baju korban yang terdapat bercak darah, kemeja batik warna merah milik pelaku, celana training milik korban, sepeda motor dan lainnya.

"Tersangka kami tangkap di tempat persembunyiannya masing-masing dan hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut serta berkoordinasi dengan balai permasyarakatan (bapas) karena empat tersangka masih berusia di bawa umur," tambahnya.

Pelaku dijerat dengan pasaL 80 ayat 3 jo pasal 7c Undang-Undang Perlindungan dan atau pasal 385 KUHP jo pasal 55 KUHP jo pasal 56 KUHP jo UURI no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp3 miliar.