4 Penganiaya Prada Indra Ditahan, Status Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis Tentang Pembunuhan
Ilustrasi Freepik

Bagikan:

TANGERANG - Detesemen Polisi Militer Komando Operasi Udara (Danpom Koopsud) resmi menetapkan empat prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Mochamad Indra Wijaya, sebagai tersangka. ke-4 prajurit tersebut berinsial Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.

“4 orang-an, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka,” kata Kepala Dinas Penerapan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah dalam pesan singkat, Rabu, 23 November.

Indan menuturkan bila ke-4 prajurit tersebut telah dilakukan penahanan sementara selama 20 hari. Hal ini sebagai bentuk penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan tersebut.

“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” katanya.

Selain itu Indan juga mengatakan, bila ke-4 prajurit itu akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 131 ayat (3) KUHP.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebab kematian,” sebutnya.

Kemudian, untuk sanksi administrasi ke-4 tersangka tersebut akan dilakukan pemecatan dari anggota TNI AU.

“Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III, Prada Mochamad Indra Wijaya meninggal dunia saat bertugas Biak, Papua. Namun dalam kematiannya, pihak keluarga menduga ada kejanggalan soal penyebab kematiannya.

Rika (23) selaku kakak korban mengatakan pada awalnya, pihak keluarga mendapatkan informasi adiknya meninggal dunia, dikarenakan dehidrasi berat.

Namun saat kedatangan jenazah di rumah duka, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 19 November, kondisi fisiknya dari Prada Mochamad Indra tidak sesuai dengan surat kematiannya. Lantaran wajahnya penuh dengan darah dan lebam disekujur tubuh.

“Kondisi fisik jenazah tidak sesuai dengan surat kematian (wajah berdarah dan banyak lebam di badannya),” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November.