TANGERANG - Hampir dua minggu berlalu kasus duga pemukulan yang menewaskan Prajurit Dua (Prada) Tentara Nasioanl Indonesia (TNI) Angkatan Udara (AU) Mochamad Indra Wijaya berjalan. Hingga kini pihak TNI AU masih menyelidiki kasus tersebut.
Baru-baru ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispen AU) Marsma Indan Gilang Buldansyah menyampaikan hasil autopsi dari prajuritnya. Ia menyebut bila Prada Indra meninggal dunia karena pukulan benda tumpul yang mengakibatkan luka di bagian organ limpa.
Diketahui Prada Indra dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Pangkalan Angkatan Udara (Lanud) Manuhua Biak, pada Sabtu, 19 November.
Keluarga dikabarkan bahwa Prada Indra meninggal dunia karena dehidrasi. Namun setibanya di rumah duka, kondisi jenzah penuh luka, lebam, tubuh yang diformalin dan darah bercucuran.
Atas dasar itu, pihak keluarga memutuskan melakukan autopsi mandiri dan disuruh menunggu hasil autopsi.
“Hasil autopsi, meninggalnya Prada Indra Wijaya disebabkan oleh kekerasan (benda) tumpul pada perut yang menyebabkan kerusakan pada organ limpa,” kata Indan saat dikonfirmasi, Minggu, 4 Desember.
Indan mengatakan pihaknya baru menerima surat resmi hasil autopsi itu dari RSUD Kabupaten Tangerang pada Kamis, 1 Desember.
Lebih lanjut, dalam penerimaan hasil autopsi itu, terdapat pihak keluarga yang ditemani pengacara dan Komandan Polisi Militer (Danpom). Kemudian diserahkan ke Pom Koospud III, guna dijadikan materi penyidikan. “Hasil visum yang diterima Pom Koopsud III selanjutnya akan dijadikan materi penyidikan,” tutupnya.
4 Prajurit TNI AU Ditetapkan Tersangka
Detesemen Polisi Militer Komando Operasi Udara (Danpom Koopsud) resmi menetapkan empat prajurit yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Prada Mochamad Indra Wijaya, sebagai tersangka. Prajurit berinsial Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG.
“4 orang-an, Prada SL, Prada MS, Pratu DD dan Pratu BG sudah status tersangka,” kata Kepala Dinas Penerapan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah dalam pesan singkat, Rabu, 23 November.
Indan menuturkan bila ke-4 prajurit tersebut telah dilakukan penahanan sementara selama 20 hari. Hal ini sebagai bentuk penyidikan terkait kasus dugaan penganiayaan.
“Sudah masuk dalam penahanan sementara tingkat pertama selama 20 hari untuk penyidikan,” katanya.
Selain itu Indan juga mengatakan, bila ke-4 prajurit itu akan dikenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP Junto pasal 131 ayat (3) KUHP.
BACA JUGA:
“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman 15 tahun. Juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. Pasal 131 KUHPM ayat 3 tentang pemukulan atasan kepada bawahan dalam dinas menyebab kematian,” sebutnya.
Kemudian, untuk sanksi administrasi ke-4 tersangka tersebut akan dilakukan pemecatan dari anggota TNI AU. “Untuk sanksi administrasi, dapat dipecat,” tutupnya.