Soal Heru Budi Geser Posisi Marullah dari Sekda ke Deputi, Kemendagri: Pj Gubernur Boleh Lakukan Mutasi ASN Asal Ada Izin
Pelantikan Uus Kuswanto sebagai Pj Sekretaris Daerah DKI Jakarta (Humas Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Benny Irwan menyebut Penjabat (Pj) gubernur diperkenankan melakukan mutasi terhadap ASN, asal telah mendapat izin dari Kemendagri.

Hal ini menanggapi Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang melakukan pergeseran jabatan Marullah Matali, dari Sekretaris Daerah DKI menjadi Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata DKI yang saat ini kosong.

"Pj Gubernur memang ada pembatasan kewenangan, salah satunya melakukan mutasi pegawai. Tapi, mutasi pegawai itu boleh dilakukan asal Pj sudah mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri," kata Benny saat dihubungi, Minggu 4 Desember.

Benny berujar, Heru sebelumnya telah mengajukan perizinan ke Kemendagri terkait mutasi tersebut. Namun, Benny tidak tahu kapan dan apa pertimbangan Heru melakukan mutasi ASN tersebut.

"Kalau soal diusulkan kapan dan bagaimana, bisa ditanyakan ke Pemda. Kalau soal maksudnya surat mutasi, itu bagian dari internalnya DKI," ujar Benny.

Heru Budi sebelumnya buka suara soal penggeseran jabatan Marullah dari Sekda DKI menjadi Deputi Gubernur. Dia menyebut, langkah ini agar pemerintah daerah DKI Jakarta, termasuk dirinya sebagai Pj Gubernur, menjadi lebih lincah.

"Pak Marullah itu bisa membantu saya lebih luas lagi dan lebih lincah," kata Heru ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Desember.

Heru membeberkan peran Marullah sebagai Deputi Gubernur. Dia menyebut, peran Marullah akan akan lebih luas dan menyangkut kegiatan eksternal.

Selama ini, sebagai Sekda, Marullah lebih fokus untuk menyelesaikan tugas internal, yakni pembinaan ASN DKI Jakarta.

"Tentunya tugas-tugas nanti dari kami lebih banyak lagi, bisa komunikasi kepada pemerintah pusat dan bisa mewakili saya dalam tugas-tugas di luar, kan banyak terkait dengan lembaga-lembaga lainnya yang selama ini saya waktunya tidak cukup," ujar Heru.

Sementara ini, Heru melantik Uus Kuswanto menjadi Penjabat Sekretaris Daerah DKI. Rencananya, pengangkatan Sekda DKI definitif diperkirakan bisa terpilih pada akhir Desember 2022 atau awal Januari 2023.

"Pelantikan sekda yang definitif, kalau saya tanya dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) itu mungkin 1,5 bulan-lah dari mulai sekarang, Desember akhir atau Januari (2023)," imbuh Heru.

Dengan dilantiknya Marullah itu, baru ada satu dari empat deputi gubernur DKI. Selain jabatan yang diemban Marullah, masih ada tiga posisi deputi lainnya, yakni Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup; Deputi Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman; serta Deputi Bidang Industri, Perdagangan, dan Transportasi.