TANGERANG - Detesemen Polisi Militer Komando Operasi Udara (Danpom Koopsud) menindaklanjuti dugaan tindak pidana yang mengakibatkan Prada Mochamad Indra Wijaya meninggal dunia di Biak, Papua.
Kepala Dinas Penerapan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI, Indan Gilang Buldansyah mengatakan ada empat orang senior yang diduga terlibat langsung dalam insiden dugaan tindak pidana tersebut dan kini telah dimintai keterangan.
“4 Prajurit yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan untuk dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Indan dalam keterangannya, Rabu, 23 November.
Indan menerangkan apabila terbukti melakukan dugaan tindak pidana, makan ke-4 prajurit tersebut akan diberikan sanksi tegas.
“Akan memberikan sanksi hukum tegas, sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota Komando Operasi Udara (Koopsud) III, Prada Mochamad Indra Wijaya meninggal dunia saat bertugas Biak, Papua. Pihak keluarga menduga ada kejanggalan soal penyebab kematiannya.
Rika (23) selaku kakak korban mengatakan pada awalnnya, pihak keluarga mendapatkan informasi adiknya meninggal dunia, dikarenakan dehidrasi berat.
Namun saat kedatangan jenazah di rumah duka, di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang pada Sabtu, 19 November, kondisi fisik Prada Mochamad Indra tidak sesuai dengan isi surat kematiannya. Keluarga mengaku melihat jenazah penuh dengan darah dan lebam disekujur tubuh.
“Kondisi fisik jenazah tidak sesuai dengan surat kematian (wajah berdarah dan banyak lebam di badannya),” kata Rika saat dikonfirmasi, Selasa, 23 November.
Atas dasar itu, pihak keluarga meminta dilakukan autopsi, guna mengetahui penyebab kematian Prada Mochamad Indra.
Lebih lanjut, dirinya juga membuat laporan ke Markas Besar TNI untuk menindaklanjuti kejanggalan kematian dari adiknya.