Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan menghukum mantan Bendahara Pengeluaran BNN Sumut, Syarifah empat tahun penjara dalam kasus korupsi sebesar Rp756,5 juta. Putusan hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang yang diketuai hakim Syafril Batubara terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 200.000.000 subsidair selama 4 bulan," ujar hakim Syafril di persidangan, Kamis, 9 September.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp756.530.060.  

"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," terang Syafril.

Ada pun hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

"Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, menyesali perbuatannya, tidak pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga" sebut majelis hakim.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU Mustafa Kamal, terdakwa Syarifah selaku Bendahara Pengeluaran BNNP Sumut melakukan pembayaran dobel. Pasalnya, mata anggaran Bidang Pemberantasan dan Rehabilitasi di BNNP Sumut Tahun Anggaran (TA) 2017 yang sudah dikerjakan, diajukan lagi. 

Hal itu merupakan temuan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut yang secara berkala melakukan audit. Akibat perbuatan terdakwa, mengakibatkan keuangan negara sebesar Rp756,5 juta.