Polisi Gagalkan Penyelundupan 22,2 Kg Sabu dari Malaysia, Berapa Banyak Warga yang Terselamatkan?
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto (Foto via Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Polresta Barelang berhasil menggagalkan upaya kasus penyelundupan 22,249 kg sabu-sabu dari Malaysia tujuan Palembang Sumatera Selatan, melalui perairan Pulau Buaya Kota Batam Kepulauan Riau.

"Rencananya dibawa ke Palembang. Pemesan di sana," kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, Kamis 17 Maret dikutip dari Antara.

Polisi berhasil menciduk empat orang tersangka kurir narkoba. Pertama RH (48) warga Pulau Belakangpadang Kota Batam, ST (26) warga Palembang, IM (49) warga Ogan Ilir, dan AB (46) warga Bangka Barat di sekitar Pulau Buaya Batam.

Barang haram senilai Rp33 miliar (dengan asumsi 1 gram sabu seharga Rp1,5 juta di pasaran) itu diselundupkan dalam 22 bungkus teh kemasan merk Guanyinwang, dengan total berat 22,249 Kg.

"Modus operandi pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia lewat jalur laut menggunakan 'speed boat' dari Malaysia melalui Batam, ke Palembang," kata dia.

Menurut dia, dengan pengungkapan kasus itu, Polresta Barelang menyelamatkan 222.490 jiwa. Asumsinya 1 gram sabu dinikmati 10 orang.

Kasat Resnarkoba Kompol Lulik Febyantara menyatakan pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait transaksi narkoba di perairan internasional, sekitar Nongsa, Batam.

Kemudian, pihaknya mendapatkan informasi akurat, pelaku melakukan pelayaran dari perairan international (OPL) timur wilayah Batam menuju perairan laut wilayah Palembang.

Pihaknya pun menemukan kapal mencurigakan di Perairan Pulau Buaya Kecamatan Galang. Namun karena cuaca dan situasi saat itu tidak memungkinkan untuk dilakukan pemeriksaan, maka kapal kayu berikut awak serta barang bawaan tersebut dibawa menuju Batam.

Esok harinya baru dilakukan pemeriksaan, dan didapati satu tas motif kotak-kotak berisikan 17 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dan satu kantong kresek merah yang berisikan 5 bungkus narkotika jenis sabu. Semuanya dibungkus plastik kemasan merk guanyinwang.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.