Bagikan:

BALIKPAPAN - Seorang mantan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal di Serawak, Malaysia, nekat menyelundupkan 3 kilogram narkotika jenis sabu demi upah sebesar Rp 50 juta. Kini, mantan TKI ilegal itu harus mendekam di balik jeruji penjara dan terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim mengatakan mantan TKI ilegal yang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui bernama Saupit alias Upit, berusia 21 tahun, warga Enrekang Sulawesi Selatan.

Dari tangan tersangka Upit, polisi menyita dan mengamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat total mencapai lebih dari 3 kilogram atau senilai lebih dari Rp 3 miliar.

Panit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Candra Silalahi mengatakan barang haram itu berasal dari Serawak Malaysia, yang berhasil diselundupkan oleh tersangka ke Kota Balikpapan melalui jalur darat.

Tersangka Upit membawa 3 kilogram sabu itu dari Serawak Malaysia, melalui perbatasan Kalimantan Barat, yang kemudian melintasi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan berakhir di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur.

"Dari keterangan tersangka bahwa barang ini berasal dari Serawak Malaysia. Jadi pada saat tersangka ini membawa dia adalah seorang TKI ilegal di Serawak. Dia mendapat pekerjaan melakukan perjalanan darat melalui Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Tengah (Kalteng), Banjarmasin dan akhirnya sampai di Balikpapan," kata Candra dalam keteranganya, Kamis 14 September.

Menurutnya, tersangka Upit berhasil ditangkap setelah dua hari bersembunyi di Kota Balikpapan. Awalnya, polisi hanya menemukan 2 kilogram sabu-sabu dari tangan tersangka. Namun, setelah dilakukan pengembangan, polisi akhirnya kembali menemukan 1 kilogram sabu-sabu yang disembunyikan di dalam musala di Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

"Anggota kami berhasil melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di daerah Kariangau. Pada awalnya hanya 2 kilogram, kemudian kita lakukan pengembangan. Pada hari yang sama sekitar 4 jam kemudian kita dapatkan lagi satu kilogram di tempat yang berbeda," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka Saupit alias Upit ini, hanya berperan sebagai kurir yang diduga kuat dikendalikan oleh bandar besar jaringan internasional di Malaysia. "Betul, status tersangka saat ini sebagai kurir," pungkasnya.