MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada terdakwa Zulham alias Zul dalam perkara menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
"Menjatuhkan terdakwa Zulham alias Zul selama sembilan tahun, denda Rp2 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Rabu, 4 Oktober.
As'ad Rahim mengatakan, majelis hakim menilai dari fakta-fakta persidangan terdakwa terbukti dan bersalah melanggar dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Yaitu, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yakni 10 gram sabu.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujarnya.
Sementara hal yang meringankan As'Ad Rahim mengatakan, terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya menjadi perantara narkoba tersebut.
BACA JUGA:
Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Bastian Sihombing selama 12 tahun penjara, denda Rp2 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam dakwaan terungkap pada 4 Mei 2023 personel Polres Pelabuhan Belawan mendapatkan informasi adanya peredaran sabu di Jalan Abdul Sani Muthalib Komplek Yuka, Gang Gereja, Medan Marelan.
Setelah sampai ke lokasi, personel melihat terdakwa sedang duduk di pondok. Kemudian dilakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Hasil interogasi, Zulham mendapatkan barang tersebut dari Dodi (DPO).