MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada pemilik sembilan gram sabu asal Medan.
"Mengadili dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Nur alias Nur selama 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Firza Andriansyah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 3 Oktober.
Dia mengatakan, dari fakta persidangan majelis hakim meyakini terdakwa Muhammad Nur melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Inti pasal itu, yaitu tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi lima gram yakni sembilan gram.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba, sementara hal meringankan menyesali perbuatannya," kata Firza.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan, terdakwa dan penasihat hukum terdakwa untuk menentukan sikap menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait selama tujuh tahun penjara, denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.
BACA JUGA:
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada 22 Juni 2023, petugas kepolisian dari Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat ada pemilik narkotika jenis sabu di Jalan AR. Hakim, Gang Melati, Medan.
Kemudian, petugas tersebut melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut. Sesampai di lokasi, anggota polisi itu melihat terdakwa yang sedang melintas.
Petugas kepolisian itu melakukan penggeledahan terhadap terdakwa yang menemukan barang bukti diantaranya plastik klip berisikan sabu yang ditimbang sembilan gram, timbangan dan lainnya. Terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial HB (DPO).