Bagikan:

MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Indra alias Indra Sahputra selama tujuh tahun atas perkara mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 4,1 gram.

"Selain itu terdakwa Indra alias Indra Sahputra didenda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan," kata Hakim Ketua Firza Andriansyah di Pengadilan Negeri Medan dilansir ANTARA, Selasa, 4 Juli.

Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Menurut majelis hakim, terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman satu bungkus plastik seberat 4,1 gram.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam memberantas narkoba dan merusak generasi bangsa. Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa mengakui kesalahan dan bersikap sopan," ujar hakim ketua.

Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada jaksa penuntut umum (JPU) dan penasihat hukum (PH) terdakwa untuk pikir-pikir atau menerima putusan itu.

Dalam dakwaan, JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Maria Fr Br Tarigan menguraikan pada 2 Maret 2023, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi adanya peredaran narkotika di Tangkahan Serai Kelurahan Pangkalan Batu, Kecamatan Brandan Barat, Langkat.

Kemudian personel kepolisian tersebut membeli sabu dengan cara undercover buy. Sedangkan terdakwa memperoleh sabu dari Ocon (dalam penyelidikan). Setelah mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa menjumpai calon pembeli tersebut.

Sampai di lokasi, Indra langsung diamankan beserta barang bukti narkoba tersebut.