Bagikan:

TANJUNG SELOR - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan satu orang tersangka baru berinisial Sa pada kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Kabupaten Tana Tidung (KTT). 

Penetapan tersangka ini hasil pengembangan penyidikan yang sebelumnya juga telah menetapkan Imbransyah sebagai tersangka hingga menjadi narapidana setelah di vonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Samarinda, Kaltim.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi saat dikonfirmasi mengatakan, penyidik menetapkan Sa yang saat itu menjabat ketua panitia pengadaan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir dan Kecamatan Tana Lia KTT pada 2010-2013.

"Penetapan tersangka terhadap S merupakan pengembangan dari narapidana Imbransyah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung sekaligus pengguna anggaran (PA)," kata Rahmatullah, Selasa, 20 Agustus.

"Kasus yang ditangani Bareskrim ini memasuki babak baru," lanjutnya.

Penanganan perkara korupsi dengan tersangka Sa ini mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 95 miliar. Saat ini, sudah masuk tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Bareskrim Mabes Polri ke Tim Satuan Tugas Kejaksaan Agung (Satgas Kejagung) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim pada Selasa (30/7).

"Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik," ungkapnya.

Namun, untuk jadwal persidangan belum ditetapkan. Karena tim JPU memperpanjang masa penahanan terhadap Sa selama 30 hari kedepan.

"Dari penuntut umum memperpanjang masa penahanan tersangka dengan  tujuan untuk persiapan dokumen untuk sidang. Sekarang ini S ditahan di rumah tahanan (rutan) Samarinda," ujarnya.

Dijelaskannya, saat ini hanya satu tersangka yang ditetapkan pada tahap II.

JPU belum dapat menyimpulkan apakah ada tersangka lain atau tidak karena penyelidikan langsung dari Bareskrim Mabes Polri sedang berlangsung.

"Terkait putusan majelis hakim terhadap Imbransyah. Kami mengajukan banding," jelasnya.

Ditegaskan, upaya hukum banding oleh kejaksaan dilakukan akibat putusan majelis hakim terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Tana Tidung itu tidak sesuai dengan tuntunan jaksa, yaitu pidana penjara selama 10 tahun. 

“Putusan majelis hakim belum dua per tiga dari tuntutan. Jadi, belum memenuhi rasa keadilan," imbuhnya.

Apalagi perbuatannya merugikan keuangan negara. Terdakwa sebagai aparatur sipil negara (PNS) disebut hakim tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Majelis hakim menjatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Imbransyah. Jadi, vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. 10 tahun penjara,” kata dia.