JAKARTA – Pemeriksaan laporan (audit) keuangan di Kementerian Kesehatan tahun 2023 dimulai setelah Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang menyerahkan surat tugas pemeriksaan kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Pemeriksaan atas laporan keuangan (LK) ini akan dilaksanakan dengan pendekatan audit berbasis risiko atau risk based audit (RBA) yang difokuskan pada area-area yang berisiko, termasuk di dalamnya adanya potensi risiko kecurangan.
"Berdasarkan pendekatan tersebut, maka pemeriksaan akan difokuskan antara lain kepada belanja bantuan sosial, belanja barang untuk diserahkan kepada masyarakat/pemerintah daerah, belanja pada badan layanan umum (BLU), belanja barang berupa bantuan pemerintah untuk pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Nasional, dan implementasi Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI)," kata Pius, Antara, Kamis 8 Februari.
Penggabungan berbagai sistem informasi pengelolaan keuangan pada kementerian/lembaga ke dalam SAKTI dinilai akan menghasilkan database yang besar. Karena itu, lanjutnya, pemeriksaan BPK akan diarahkan dengan memanfaatkan teknologi informasi secara optimal agar lebih efektif dan efisien.
Pihaknya mengharapkan komitmen dari seluruh jajaran Kemenkes agar membangun komunikasi dan sinergi yang efektif dengan BPK, sehingga pemenuhan data dan informasi yang dibutuhkan berjalan lancar dan tepat waktu.
"Kepada tim pemeriksa BPK, saya mengingatkan agar dalam melaksanakan pemeriksaan selalu berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK, yaitu independensi, integritas, dan profesionalisme, menegakkan kode etik BPK dan bekerja sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN)," ucap dia.
BACA JUGA:
Anggota VI BPK juga menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang telah dilaksanakan pada semester II tahun 2023, yang terdiri atas satu pemeriksaan kinerja dan tiga pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
LHP kinerja tersebut adalah LHP kinerja atas upaya pemerintah dalam percepatan penurunan prevalensi stunting tahun 2022 dan 2023 pada Kemenkes dan instansi terkait lainnya.
Adapun LHP DTT yang diserahkan adalah LHP atas pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2023 pada Kemenkes di Jakarta dan Arab Saudi, LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia Emergency Response to COVID-19 tahun 2022 dan 2023, serta LHP kepatuhan atas pelaksanaan program Indonesia-Supporting Primary Health Care Reform (I-Sphere) tahun 2022 dan 2023.