Bagikan:

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Direktur Lembaga Solusi dan Advokasi Suparji Ahmad meminta polisi untuk menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap PT Batuah Energi Prima (BEP).

Hal tersebut disampaikan Suparji menanggapi kasus yang menimpa PT BEP usai dilaporkan Eko Juni Anto selaku mantan Direktur PT BEP yang belakangan memutuskan untuk damai dengan terlapor, yakni Erwin Rahardjo selaku Direktur PT BEP.

"Pihak yang merasa dirugikan telah mencabut laporannya, maka proses pemeriksaan, baik penyelidikan maupun penyidikan, hendaknya dihentikan, karena unsur kerugian sebagai salah satu unsur dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan, menjadi tidak terpenuhi," kata Suparji kepada wartawan, Kamis 15 Juni 2023.

Eko telah mencabut laporannya terkait Perubahan Anggaran Dasar (AD) PT BEP di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri pada 11 November 2022. Surat Pencabutan terhadap Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Menindaklanjuti upaya pencabutan Laporan Polisi itu, Eko Juni Anto juga telah melakukan kesepakatan damai dengan Erwin Rahardjo dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 27 Februari 2023

Menurut Suparji, kesepakatan damai di persidangan PN Jakarta Pusat itu secara hukum telah sah karena sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sebagai solusi atas perkara yang dihadapi PT Batuah Energi Prima, demi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan ekonomi, maka pemeriksaan terhadap managemen PT Batuah Energi Prima, hendaknya segera dihentikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri,” tutur Suparji.

Sebelumnya, perusahaan tambang yang berlokasi di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) ini, sempat memutuskan hubungan kerja (PHK) ratusan karyawannya.

Hal ini imbas dari laporan kepolisian kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan pada PT BEP yang dibuat oleh Eko Juni Anto saat perusahaan dinyatakan pailit.

Pengadilan Niaga (PN) Surabaya akhirnya memutuskan pengakhiran kepailitan PT Batuah Energi Prima (BEP) berdasarkan Putusan nomor 28/Pdt.SUS-PKPU/2018/PN.Niaga.Sby tertanggal 2 Desember 2021.

Eko Juni Anto selaku pelapor juga telah memilih berdamai dengan terlapor sehingga mencabut laporannya dan meminta agar Bareskrim Mabes Polri menghentikan penyidikan (SP3) kasus PT BEP.