Bagikan:

JAKARTA - PT Batuah Energi Prima (BEP) meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menghentikan penyidikan (SP3) terkait tuduhan pemalsuan akta perusahaan yang dilaporkan Eko Juni Anto selaku mantan direktur kepada direktur baru Erwin Rahardjo.

Eko diketahui telah mencabut laporannya tersebut di Bareskrim. Surat Pencabutan terhadap Laporan Polisi tersebut bernomor: LP/B/0754/XII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.

Sedangkan jajaran direksi baru dan Eko juga telah bersepakat untuk berdamai. Akta perdamaian antara pelapor dan terlapor telah disahkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).

"Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan, agar PT. BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan pada PT BEP saat ini karena telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja," kata Eko dalam keterangan, Kamis 1 Juni.

Selanjutnya, menindaklanjuti upaya pencabutan Laporan Polisi itu, Eko melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan pada 7 Februari 2023.

Surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 tersebut ditujukan kepada Bareskrim Polri ditandatangani empat kuasa hukum, yaitu Muhammad Ridwan, Samuel Goklas, Willy Martines Sayoga dan Muhammad Reza Adjie Prayogo.

Surat Pencabutan Laporan Polisi tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor, yang disahkan di hadapan Majelis Hakim PN Jakpus pada Senin, 27 Februari 2023.

Dalam Akta Perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Salah satunya, Eko Juni Anto mengakui Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, Kuasa Hukum Erwin Rahardjo, Brian Praneda mengatakan, akibat Laporan Polisi tersebut berdampak buruk kepada PT Batuah Energi Prima.

Perusahaan penambangan batubara yang memiliki ijin penambangan di Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur tersebut, kini tidak bisa menjalankan aktivitasnya.

“Supaya ada kepastian hukum, kami berharap agar Mabes Polri segera menghentikan penyidikan terhadap Laporan Kepolisian yang dibuat oleh saudara Eko Juni Anto karena telah dicabut oleh yang bersangkutan sendiri. Terus terang, klien kami (PT Batuah Energi Prima) sangat dirugikan karena laporan Kepolisian ini telah memberi dampak buruk bagi operasional perusahaan. Klien kami tidak bisa melakukan operasional penambangan. Ratusan karyawan saat ini tidak bisa bekerja,” kata Brian.

Brian juga menyebutkan bahwa surat permohonan penghentian penyidikan sudah beberapa kali dilayangkan ke Bareskrim Polri. “Dan ini dimungkinkan berdasarkan aturan hukum yang berlaku di Indonesia,” tandasnya.