JAKARTA - Pelapor kasus dugaan pemalsuan akta perusahaan pada PT Batuah Energi Prima (BEP), Eko Juni Anto, mencabut laporannya ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Pengajuan surat pencabutan penyidikan ini dilakukan setelah Eko selaku mantan Direktur PT BEP memutuskan untuk damai dengan terlapor, yakni Erwin Rahardjo selaku Direktur PT BEP.
Eko menjelaskan alasannya mencabut laporan tersebut, selain kedua pihak telah damai, adalah karena kini ratusan pekerja PT BEP mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) lantaran perusahaan tidak beroperasi.
Usaha penambangan yang berjalan hampir satu tahun itu kini berhenti karena laporan kepolisian yang dibuat oleh mantan direktur saat perusahaan dinyatakan pailit.
"Saya memohon kepada Bapak Kepala Bareskrim Mabes Polri untuk menghentikan penyidikan terhadap orang-orang yang telah saya laporkan agar PT BEP dapat beroperasi sebagaimana mestinya, karena permasalahan pada PT BEP saat ini karena telah berdampak kepada operasional perusahaan dan mengakibatkan ratusan karyawan tidak bisa bekerja,” kata Eko Juni Anto kepada wartawan, Jumat, 2 Juni.
Sementara, yang yang menjadi alasan damainya Eko dan terlapor karena pengangkatan kepailitan terhadap PT Batuah Energi Prima telah memberikan dampak yang sangat baik terhadap dirinya.
"Apalagi seluruh kewajiban PT Batuah Energi Prima kepada pihak ketiga telah diambil alih oleh para direksi PT BEP yang baru setelah terjadinya pengangkatan kepailitan atas PT Batuah Energi Prima," ujar dia.
Menindaklanjuti upaya pencabutan perkara yang diajukannya tersebut, pada 7 Februari 2023, Eko melalui kuasa hukum yang ia tunjuk, Noble Law Firm telah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan.
Surat nomor 9/NLF-EJA/II/2023 yang ditujukan kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri ditandatangani empat kuasa hukum terdiri dari Muhammad Ridwan, Samuel Goklas, Willy Martines Sayoga, dan Muhammad Reza Adjie Prayogo.
BACA JUGA:
Surat pencabutan laporan kepolisian tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perdamaian antara Eko Juni Anto sebagai pelapor dengan Erwin Rahardjo sebagai terlapor, yang disahkan di hadapan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 27 Februari 2023 di dalam Persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A Khusus.
Dalam akta perdamaian itu memuat beberapa kesepakatan penyelesaian. Salah satunya, Eko Juni Anto sebagai Pelapor mengakui bahwa Erwin Rahardjo merupakan Direktur PT Batuah Energi Prima yang sah sesuai dengan hokum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan memang, penunjukkan Erwin Rahardjo sebagai Direktur PT Batuah Energi Prima sejalan dengan pengangkatan PT Batuah Energi Prima dari kepailitan dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.