Polisi Tetapkan Dirut PT ML Tersangka Kasus Penyekapan dan Pemerasan Karyawan
ILUSTRASI PIXABAY

Bagikan:

SURABAYA - Polres Tanjung Perak Surabaya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Meratus Line (PT ML), Slamet Raharjo (SR), sebagai tersangka kasus penyekapan seorang karyawannya. Korbannya berinisial ES, karyawan yang bekerja di perusahaan SR.

"Iya benar, kami SR telah ditetapkan tersangka terkait kasus penyekapan (karyawan) itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, Senin, 15 Agustus.

Sejak kasus itu dilaporkan, lanjut Arief, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta pamanggilan saksi. Ada 12 orang saksi dan ahli pidana telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. "Nah, setelah memenuhi dua alat bukti, kami lakukan gelar hingga penetapan tersangka itu," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum MM istri ES, Eko Budiono, menyebut ES tak hanya disekap. ES juga diperas oleh SR sebesar Rp570 juta, dan beberapa sertifikat tanah.

"Tapi ketika MM (istrinya ES) menyerahkan itu, suaminya tidak dilepas," kata Eko.

Eko menjelaskan, kasus itu berawal ketika ES dituduh melakukan perbuatan yang dianggap telah merugikan tempatnya bekerja, yakni PT ML di Jalan Tanjung Perak, Surabaya. Entah mengapa, orang tua ES justru yang dipanggil untuk menghadap perusahaan.

Tak ingin terjadi apa-apa dengan orang tuanya, ES lalu menghadap manajemen perusahaan. Namun di kantornya, ia justru tidak diperbolehkan pulang dengan alasan harus membayar sejumlah ganti rugi yang telah ditetapkan perusahaan.

Kedatangan ES ke kantor ini rupanya sekaligus menjadikannya tidak bisa pulang ke rumah. Sebab, di kantor tersebut ia mengaku dijaga ketat dan tidak diperbolehkan ke luar ruangan.

Mengetahui hal itu, MM (istri ES) pun panik. Apalagi saat dihubungi sang suami, ia diminta untuk membawa uang tabungan sebesar Rp570 juta, dan sejumlah sertifikat tanah yang dimiliki untuk dibawa ke kantor tempatnya berada.

Sesampainya di kantor, MM pun diminta untuk menandatangani sejumlah surat yang tidak berani ditolaknya, dengan alasan keselamatan sang suami. Setelah menyerahkan apa yang diminta perusahaan, sang suami ternyata tak kunjung dibebaskan.

Hingga akhirnya korban pun memutuskan untuk melaporkan kasus dugaan penyekapan itu ke polisi. Kini, kasus tersebut telah ditangani pihak Polres Tanjung Perak Surabaya.

Polisi juga telah menetapkan SR selaku Dirut PT. ML sebagai tersangka dalam kasus tersebut.