Bagikan:

KALBAR - Polisi mengungkap kasus penyekapan karyawan suatu perusahaan swasta di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Pada Kamis, (16 November 2023) kemarin, anggota Polsek Sekadau Hulu menerima informasi mengenai penyekapan tersebut, kemudian petugas gabungan kemudian berhasil membebaskan lima karyawan yang telah disekap. Informasi yang kami temukan menyebutkan bahwa pada 1 November 2023, tujuh karyawan melarikan diri dari PT. BSL. Dua di antaranya berhasil melarikan diri, sementara lima karyawan lainnya ditangkap kembali oleh pihak PT. BSL," kata Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, di Sekadau, Kalbar, Selasa 21 November, disitat Antara.

Dia menjelaskan, dua karyawan yang berhasil melarikan diri berinisial R dari Jawa Timur (Jatim), dan N dari Jawa Barat (Jabar).

Sedangkan lima karyawan yang ditangkap kembali, berinisial S dari Jatim, A dari Jatim, Y dari Jatim, I dari Jatim, dan H dari Jateng.

"Mereka yang ditangkap dibawa kembali ke mes dengan cara diborgol dan dipukuli oleh pihak manajemen PT. BSL. Di dalam mes, mereka diborgol dan dikunci dari pukul 12.00 WIB hingga 06.00 WIB," tuturnya.

Setelah itu, lanjut dia, mereka dibawa ke pendopo kantor PT. BSL dan kelima karyawan itu kembali menerima perlakuan kekerasan dengan tangan diborgol dan baru dibebaskan pada pukul 18.00 WIB. KTP dan ponsel mereka dirampas oleh pihak manajemen, dan jika ingin mengambilnya maka mereka harus membayar sebesar Rp6 juta.

Rahmad menjelaskan, lima karyawan yang sempat melarikan diri tersebut ditampilkan di depan karyawan lainnya. Pihak perusahaan memberitahu karyawan lain agar tidak melarikan diri dan kelima orang tersebut dijadikan contoh.

Ketika tim gabungan tiba di kamp PT. BSL, sekitar 38 karyawan meminta perlindungan dari polisi, dan mengaku telah mengalami pemotongan gaji yang tidak wajar.

"Para karyawan telah selamat dan kemudian dimintai keterangan," ujar Rahmad.

Ada enam karyawan perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain M, MA, S, R, AG, dan AT. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 170 (1) KUHP dan atau 351 KUHP.

"Sejumlah barang bukti telah diamankan, dan kasus ini sedang dalam proses penanganan Sat Reskrim Polres Sekadau," katanya.

Atas kasus tersebut, pihak kepolisian saat ini sedang berkoordinasi dengan Disnaker Kabupaten Sekadau dan Kajari Sekadau untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi di PT BSL.