Bagikan:

SURABAYA - MM, istri ES, korban penyekapan Dirut PT Meratus Line (PT ML), berinisial SR meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ini dilakukan lantaran MM mendapat teror dan ancaman dari orang yang tak dikenal.

"Ibu MM, sang istri sekaligus pelapor kasus penyekapan suaminya (ES), ketakutan. Makanya berlindung di LPSK," kata salah satu kuasa hukum MM, Fuad Abdullah, Kamis, 18 Agustus.

Fuad mengatakan, MM telah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK pada 10 Agustus 2022. Ada beberapa alasan MM mengajukan perlindungan ke LPSK. 

Di antaranya adalah, sejak melakukan pelaporan secara pidana terhadap Dirut PT Meratus Line, MM mengaku sering mendapatkan intimidasi atau pun teror dari orang tak dikenal maupun orang yang mengaku dari perusahaan PT Meratus Line.

Teror tersebut, kata dia, cukup mengintimidasi pihak keluarga, lantaran pelaku teror kerap menyinggahi rumah maupun kos-kosan yang dimiliki keluarganya. Kondisi tersebut, kerap kali membuatnya menjadi tidak nyaman dan serba ketakutan.

“Dari keterangan ibu MM, ada orang-orang yang datang ke rumahnya, berteriak-teriak di depan rumah bahkan ada juga yang masuk dan memfoto-foto. Bahkan ada yang mengaku berasal dari PT Meratus Line dan mendatangi pengacaranya waktu itu, menekan agar laporannya ke polisi dicabut. Jika tidak mereka (PT Meratus) akan memenjarakan ibu MM,” paparnya.

Akibat teror-teror tersebut, keluarga korban kini mengaku kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari orang-orang yang mengintimidasinya. Dari satu rumah kontrakan menuju ke rumah kontrakan lainnya.

Ancaman ini dianggap MM tidak main-main. Sebab, suami yang awalnya menjadi korban penyekapan oleh perusahaan tempatnya bekerja, kini harus meringkuk di Polda Jatim karena dilaporkan oleh PT Meratus Line dengan laporan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan, serta pencucian uang sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/75.01/II/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 9 Februari 2022.

“Jadi dua hari setelah ibu MM ini melaporkan Dirut perusahaan, PT Meratus Line lalu melaporkan suaminya ke Polda Jatim dengan pidana penipuan, penggelapan dan pencucuian uang. Yang bersangkutan bahkan sudah dijebloskan ke penjara lebih dulu,” katanya.

Pengacara Dirut Meratus Line Bicara

Diberitakan sebelumnya, pengacara Dirut PT Meratus Line Slamet Rahardjo, Tis'ad Apriyandi, menyatakan menghormati proses hukum, terkait kliennya yang ditetapkan tersangka atas dugaan perkara penyekapan terhadap seorang karyawan.

"PT Meratus Line mematuhi dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ucap Tis'ad, kepada wartawan di Surabaya dilansir ANTARA, Selasa, 16 Agustus.

Menurutnya, pada 9 Februari 2022, pihaknya juga telah melaporkan perkara penggelapan dan tindak pidana pencucian uang atas kasus pencurian BBM solar dari kapal-kapal milik PT Meratus oleh sejumlah karyawan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Dalam perkara ini, pada 27 Juni lalu telah ditetapkan sejumlah tersangka.

Head of Legal PT Meratus Line, Donny Wibisono mengatakan, perkara yang menyeret Dirut PT Meratus Line sebagai tersangka dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan, berawal dari kasus pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar itu.

Dia menjelaskan, awal tahun 2022 menerima laporan pencurian solar dari kapal-kapalnya oleh sejumlah karyawan yang menyebabkan kerugian besar.

Lantas pada 24 Januari 2022, diperoleh pengakuan dari Edi Setyawan (ES) sebagai salah satu karyawan yang terlibat pencurian.

"Karena pengakuannya itu, dia mendapat ancaman dari sejumlah karyawan lain yang terlibat pencurian solar. Maka dia meminta perlindungan sehingga kami amankan di Kantor Meratus mulai tanggal 4 hingga 8 Februari 2022," tuturnya.

Sedangkan dalam perkara yang menyebabkan Dirut Meratus Line Slamet Rahardjo menjadi tersangka, Edi Setyawan tercatat sebagai korban penyekapan di Gedung Meratus terhitung sejak tanggal 4 - 8 Februari 2022.

Perkara tersebut dilaporkan Mlati Muryani, istri Edi Setyawan, ke Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Perak Surabaya pada 7 Februari 2022.