Bagikan:

TANGERANG - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menimbang permintaan korban perundungan pelajar SMA Binus BSD Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), mendapatkan perlindungan.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, pihaknya harus mengetahui kronologis hingga proses hukum yang berjalan. Sehingga pihaknya membutuhkan waktu 30 hari kerja dalam menentukannya.

“Kami punya waktu maksimal 30 hari untuk memutuskan setelah dilakukan penelaahan,” kata Edwin saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Februari.

Edwin juga menerangkan bila korban telah mengajukan permohonan perlindungan pada Jumat, 23 Februari, lalu melalui ibunda korban.

“(Tanggal) 23 Februari (2024) ibu atau keluarga korban mengajukan permohonan ke LPSK,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Rizky menjelaskan, permintaan perlindungan ke LPSK penting untuk menjamin korban agar mendapatkan perlindungan saat sekolah kembali.

“Kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah di kemudian hari, siapa yang bisa jamin engga ada shadow dari pelaku di sekolah makanya kita butuh perlindungan dari LPSK,” kata Rizki.

Rizky mengungkapkan bila korban kerap mendapatkan ancaman dari seseorang melalui aplikasi. Hal itu pula yang menjadi dasar keluarga korban mengajukan permohonan ke LPSK.

“Ancaman secara tidak langsung ada, jadi ada beberapa kali telpon lewat line,” ucapnya.