Bagikan:

TANGERANG - Tim Kuasa Hukum Keluarga pelajar korban perundungan siswa senior SMA Binus International BSD Serpong, Riski mengungkapkan bila kliennya kerap mendapatkan ancaman dari seseorang melalui aplikasi. Namun, dia tidak mengungkap seseorang yang dimaksud tersebut.

“Ancaman secara tidak langsung ada, jadi ada beberapa kali telpon lewat line,” kata Riski saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Februari.

Oleh sebab itu, pihak korban mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tujuannya untuk menjamin korban agar mendapatkan perlindungan saat bersekolah kembali.

“Kalau misalkan anak ini sudah bisa sekolah di kemudian hari, siapa yang bisa jamin engga ada shadow dari pelaku di sekolah makanya kita butuh perlindungan dari LPsK,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga korban perundungan siswa SMA Binus School Serpong berniat melanjutkan kasus ini hingga ke persidangan. Karena menurut orang tua korban, dia ingin kasus ini jadi pembelajaran murid-murid.

“Kita menjelaskan proses hukum secara peradilan pidana anak seperti apa, khususnya diversi. (Lalu) Si Ibu inikan tujuan utamanya ya memang harus sampai pengadilan,” kata Rizki, tim hukum keluarga korban, Jumat, 23 Februari.