TANGERANG - Empat tersangka kasus perundungan terhadap ASS (17) yang juga merupakan siswa-siswa SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan. Ternyata tidak dilakukan penahanan.
Kuasa Hukum Korban, Rizki Firdaus mengatakan tidak dilakukannya penahanan terhadap 4 tersangka. Lantaran adanya penjamin terhadap 4 pelajar Binus Serpong Tangerang Selatan tersebut.
“Sebenarnya penahanan itu kan subjektivitas dan banyak indikator yang harus dilengkapi kaya ada penjamin. Yang pasti kan orang tua menjamin,” kata Rizki saat ditemii di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Minggu, 28 April.
Rizki juga menyebut bila ke-4 tersangka ini hanya dikenakan wajib lapor, hingga persidangan kasus perundungan itu dimulai.
“Wajib lapor setiap seminggu sekali, itu juga rapih lah administratif itu. Jadi soal ditangguhkan secara objektif ya, (jadi) engga masalah,” ucapnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban, juga tidak mempermasalahan hal tersebut. Bagainya yang terpenting kasus ini berlanjut hingag meja persidangan.
“Yang penting proses berlanjut, bisa sampai digelar ke pengadilan, apapun hasilnya dia bisa terima,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka dan 8 pelajar sebagai saksi dalam kasus kekerasan terhadap anak, perundungan (Bully) yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangsel.
Informasi didapat, 4 tersangka kasus perundungan SMA Binus Serpong yakni, E (18), R (18), J (18) dan G (19).
BACA JUGA:
Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur atau pengeroyokan.
Naiknya status para pelajar yang terlibat kasus perundungan SMA Binus Serpong, Tangsel ditetapkan setelah kepolisian, yakni Unit PPA Sat Reskim Polres Tangsel, melakukan penyelidikan sejak menerima laporan polisi pada 14 Februari 2024.
Kemudian, 20 Februari 2024 penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya pidana sehingga perkara tersebut di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.