Upaya Diversi Anak Vincent Tak Disepakati, Kasus Bully di SMA Binus Serpong Masuk Meja Hijau
Gedung sekolah Binus Serpong/ Foto; IST

Bagikan:

TANGERANG - Upaya diversi terkait kasus perundungan yang dilakukan 8 anak berhadapan hukum (ABH), salah satunya anak Vincent Rompies yakni LR, terhadap teman kelasnya belum menuhai hasil. Sehingga berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

“Terkait kesepakatan dalam diversi, kita merujuk pasal 11 Undang-undang sistem peradilan anak (SPA),” kata Kuasa Hukum korban, Furba Indah saat dikonfirmasi, Senin, 18 Maret.

“Kesepakatan di sana kalau memang khususnya dari kedua belah pihak, khususnya korban dan keluarga korban. Akan tetapi pertemuan tadi tidak ada kesepakatan. Mengingat korban belum mengamini hal itu untuk diversi hari ini,” sambungnya.

Oleh sebab itu, kata Furba, dengan batalnya kesepakatan dalam diversi yang digelar Kepolisian. Maka proses hukum terhadap 8 ABH siswa Binus School Serpong, akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Sesuai undang-undang SPA maka case (kasus) ini dilanjutkan atau dilimpahkan dari Kepolisian ke Kejaksaan Negeri,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak 4 pelajar SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan menjadi tersangka dalam kasus kekeerasan atau perundungan (bully). Sementara 8 pelajar lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan empat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, atau pengeroyokan.

“Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian: 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.

Alvino menuturkan untuk 4 orang tersangka dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 8 ABH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Namun, satu diantaranya dikenakan pasal tentang kekerasan seksual.

“1 orang anak Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” tutupnya