Anak Vincent Rompies Bukan Tersangka Kasus Kekerasan di SMA Binus Serpong
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino/ Foto: Jehan/ VOI

Bagikan:

TANGSEL – Sebanyak 4 pelajar SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan menjadi tersangka dalam kasus kekeerasan atau perundungan (bully). Sementara 8 pelajar lainnya berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH). Diketahui, anak artis Vincent Rompies terlibat dalam kasus tersebut. Namun, dari 4 pelajar yang ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada nama anak Vincent Rompies, yakni LR.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino mengatakan empat tersangka itu berinisial E (18), R (18), J (18) dan G (19). Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, atau pengeroyokan.

“Jadi Total yang ditetapkan 12 orang dengan rincian: 8 orang anak berkonflik dengan hukum dan 4 orang tersangka,” kata Alvino kepada wartawan di Polres Tangerang Selatan, Jumat, 1 Maret.

Alvino menuturkan untuk 4 orang tersangka dijerat pasal Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP.

Sementara itu, untuk 8 ABH dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 KUHP. Namun, satu diantaranya dikenakan pasal tentang kekerasan seksual.

“1 orang anak Pasal 76C Jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 4 ayat (2) huruf d Jo Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 170 KUHP,” tutupnya ucapnya.

Dalam gelar perkara di Polres Tangsel, Jumat 1 Maret, diketahui anak Vincent Rompies bukan tersangka dalam kasus tersebut. Melainkan sebagai saksi dengan status anak berkonflik dengan hukum (ABH).

Kasus kekerasan di SMA Binus Serpong Tangsel telah menjalani serangkaian proses hukum. Unit PPA Sat Reskim Polres Tangsel, melakukan penyelidikan sejak menerima laporan polisi pada 14 Februari 2024.

Kemudian, 20 Februari 2024 penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya pidana sehingga perkara tersebut di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Korban dalam kasus ini adalah ASS (17), pelajar SMA Binus Serpong Tangsel yang mengalami sejumlah luka di tubuhnya akibat dianiaya para senior di sekolah tersebut.