Bagikan:

TANGERANG - 4 Tersangka kasus perundungan yang melibatkan pelajar SMA Binus Serpong, Tangerang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel). Berkas itu telah masuk tahap 1 atau penyelidikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saat ini berkas perkara sudah tahap 1,” Kasie Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil saat dikonfirmasi, Kamis, 25 April.

Saat ini berkas itu tengah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejari Tangerang Selatan. Oleh sebab itu, pihaknya masih menunggu petunjuk dari JPU.

“Selanjutnya menunggu petunjuk dari JPU,” ucapnya.

Diketahui, Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan 4 pelajar sebagai tersangka dan 8 pelajar sebagai saksi dalam kasus kekerasan terhadap anak, perundungan (Bully) yang terjadi di SMA Binus Serpong, Tangsel.

Informasi didapat, 4 tersangka kasus perundungan SMA Binus Serpong yakni, E (18), R (18), J (18) dan G (19).

Sedangkan 8 pelajar lainnya dikategorikan sebagai anak berkonflik dengan hukum, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap Anak di bawah umur atau pengeroyokan.

Naiknya status para pelajar yang terlibat kasus perundungan SMA Binus Serpong, Tangsel ditetapkan setelah kepolisian, yakni Unit PPA Sat Reskim Polres Tangsel, melakukan penyelidikan sejak menerima laporan polisi pada 14 Februari 2024.

Kemudian, 20 Februari 2024 penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan dugaan adanya pidana sehingga perkara tersebut di tingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.