TANGERANG - Kasus dugaan perundungan di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) hingga saat ini belum juga selesai. Hal ini pun dinilai lamban oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menilai kasus yang melibatkan anak-anak seharusnya berjalan lebih cepat dibandingkan kasus dewasa. Hal ini pun diatur dalam undang-undang perlindungan anak.
“Ya harusnya cepat, tafsiran cepat di UU Perlindungan anak itukan secepat mungkin sesegera mungkin,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Oktober.
Ia menyebut bila pekan ini belum ada keputusan dari pihak kepolisian terkait kasus dugaan perundungan di SM Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Itu kalau Minggu ini belum ada penetapan ya kebangetan,” katanya.
Sebagai informasi kasus perundungan di SMA Binus Serpong mulai viral di media sosial sejak 19 Februari. Namun kasus ini masih tahapan pemeriksaan saksi oleh pihak kepolisian.
BACA JUGA:
Polisi memeriksa saksi baru kasus dugaan perundungan di SMA Binus International Serpong, Tangerang Selatan. Tujuannya untuk menentukan status hukum para terlapor kasus tersebut.
“Ada saksi tambahan yang diperiksa, intinya yang terlibat dalam kasus tersebut,” kata Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Wendi dalam pesan singkat, Selasa, 26 November.