Bagikan:

TANGERANG - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai bila SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) tidak kooperatif dalam kasus dugaan perundungan di lingkungannya.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menceritakan saat pihaknya mengunjungi SMA Binus Serpong, dirinya tidak pernah ditemui oleh kepala sekolahnya. Melainkan, hanya pihak legal dari sekolah internasional tersebut.

“Selama ini kan kami hanya ditemui oleh legal, itu menurut saya penting ya sebagai bentuk keseriusan itukan harus kepala sekolah,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Rabu, 27 Februari.

Diyah mengakui saat pertemuan terakhir pihaknya ke SMA Binus Serpong pada Jumat (23/2), ia tak pernah bertemu dengan kepala sekolah hingga yayasan.

Namun pada Senin (26/2) akhirnya pihaknya berhasil dipertemukan, akan tetapi bukan undangan dari pihak sekolah, melainkan dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Saya ditelpon langsung oleh bu Irjen (Kemendikbudristek) untuk hadir dan kemudian saya hadir dan jelaskan semuanya apa yg menjadi keluhan KPAI karena kalau dari saya menyampaikan ke irjen harus bertemu dengan kepala sekolah dan harus bertemu dengan pihak yayasan,” ucapnya.

Menurutnya, pertemuan dengan pihak sekolah adalah hal penting dalam menangani kasus perundungan di sekolah internasional tersebut.

Tujuannya agar pihak sekolah mau membuka memberikan informasi yang sebenar-benarnya, menerima masukkan dan terpenting adalah untuk mengetahui hak pendidikan anak yang terlibat.

“Menurut saya penting ya sebagai bentuk keseriusan,” tutupnya