KPAI: Penanganan Kasus yang Melibatkan Anak Harus Diproses dengan Cepat
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini/ Foto: IST

Bagikan:

TANGERANG - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pihak kepolisian mengusut kasus perundungan SMA Binus Internasional, BSD Serpong, Kota Tangerang Selatan dengan cepat.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengatakan, proses hukum kasus yang melibatkan anak harus cepat.

“Anak korban kekerasan fisik psikis ini memang proses (hukum) harus cepat.” ucap Diyah Puspitarini kepada wartawan di Polres Tangsel, Selasa, 20 Februari.

Diyah juga memastikan pihaknya akan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini sesuai undang-undang perlindungan anak.

Selain itu pihaknya juga akan memberikan perlindungan terhadap korban agar tidak trauma berkepanjangan.

“Kemudian juga seperti di Pasal 59, anak juga harus mendapatkan perlindungan hukum, kemudian pendampingan psikolog sosial,” ucapnya.

Di sisi lain, Diyah menuturkan bila pihaknya akan berkoordinasi dengan SMA Binus Internasional Serpong. Namun, untuk waktunya belum dapat dinformasikan waktunya.

“Nanti kami informasikan yah. Tapi sudah berkomunikasi dengan pihak sekolah,” tutupnya