Bagikan:

JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti penetapan status anak AG dari saksi menjadi pelaku terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) dan Shane (19) terhadap korban anak di bawah umur berinisial D.

Menurut KPAI, Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus kekerasan yang melibatkan anak.

Ketua KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan, pihaknya mendukung peningkatan kasus dari anak berhadapan hukum (ABH) berubah menjadi anak berkonflik hukum. KPAI juga menyoroti dengan anak berkonflik hukum ada upaya dari kepolisian untuk serius, profesional dan terukur dalam mengembangkan proses hukum ini.

"Karena ketika ada tindakan kekerasan, tindakan melawan hukum, siapapun tidak bisa terlepas dari jeratan hukum. Itu yang dioptimalkan dengan waktu yang cukup untuk menjalankan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan," kata Ai Maryati kepada VOI, Kamis, 2 Maret, malam.

Sementara proses pemeriksaan terhadap AG, KPAI menyatakan, AG telah menjalani pemeriksaan secara intensif di bawah pengawasan dari KPAI. AG disebutkan sangat kooperatif dalam pemeriksaan.

"Penanganan proses (hukum) itu yang harus didorong jadi terang benderang dan ini dilakukan oleh PMJ (Polda Mtero Jaya) dan Polres," ucapnya.

Selain itu, dari pengawasan KPAI, proses hukum AG pada pemeriksaan di penyidik dipastikan tidak dalam situasi yang merugikan dan membahayakan. Pemeriksaan AG dilakukan dengan proses yang nyaman kepada anak AG oleh para penyidik.

"Peningkatan status berdasarkan temuan alat bukti Polda Metro Jaya, ini bagian dari pengungkapan agar harapan publik yang ingin (kasus ini) terang benderang. Saya kira Kepolisian sudah menjalankan mandat itu, KPAI juga sudah memberikan temuan-temuan dan perlindungan anak itu. Ini kita harus menghormati (perlindungan anak) dan mendorong terus proses hukum ini dijalankan sesuai koridor hukum," katanya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG, teman wanita Mario Dandy telah ditingkatkan statusnya.

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," tegas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret.

Naiknya status AG berdasarkan pemeriksaan digital forensik yang dilakukan penyidik, baik dari chat WhatsApp, video yang ada di handphone termasuk rekaman CCTV.

"Setelah kami adakan pemeriksaan yang melibatkan digital forensik kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP kemudian kami sampaikan kami juga menemukan CCTV di seputaran TKP sehingga kami bisa melihat peranan dari masing-masing orang yang ada di TKP tersebut," tegas Hengki.