JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan monitoring terhadap anak berkonflik hukum berinisial AG usai ditetapkan menjadi pelaku dalam kasus penganiayaan bersama tersangka Mario Dandy Satrio dan Shane terhadap David Ozora.
"Kita terus memonitor, kepolisian ini sudah bekerja. Kita semua memonitor bagaimana langkah - langkah selanjutnya. Menghormati juga hak - hak anak AG sesuai dengan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak," kata Ketua KPAI, Ai Maryati Solihah saat dihubungi VOI, Jumat, 3 Maret.
KPAI juga menghormati proses hukum yang bergulir di kepolisian. KPAI mendukung penyidikan kepolisian dalam kasus kekerasan yang melibatkan anak tersebut.
"Dari kepolisian harus menghormati dan memastikan perlindungan anak. Karena situasi ini membuat tumbuh kembang anak tidak berjalan dengan baik dan pendidikan dia harus tetap ada," ujarnya.
Proses hukum yang dijalani, sambungnya, tidak boleh bertentangan dengan prinsip perlindungan anak.
BACA JUGA:
"Jadi itu yang kami monitoring, agar sejalan dengan perundangan," katanya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, status AG, teman wanita dari pelaku penganiayaan David, Mario Dandy telah ditingkatkan statusnya.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum berubah menjadi atau meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau dengan kata lain berubah menjadi pelaku," tegas Hengki di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 2 Maret.