JAKARTA - Sejumlah pernyataan Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI soal vonis AG, pelaku anak dalam kasus penganiayaan turut disorot oleh Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina. Di akun Twitter-nya, Jonathan meminta KPAI sebaiknya mengganti nama saja.
Kritik Jonathan terhadap KPAI muncul atas sejumlah rekomendasi dalam penanganan perkara AG.
Salah satunya, KPAI meminta Komisi Yudisial memeriksa Sri Wahyuni Batubara, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 3 tahun 5 bulan penjara terhadap AG.
Sikap KPAI ini justru disorot oleh netizen. KPAI dinilai berpihak pada kekasih Mario Dandy ketimbang David yang hingga kini masih menjalani perawatan intensif akibat aksi brutal Mario Cs.
"Ganti aja namanya jadi Komisi Perlindungan Ag," cuit Jonathan di akun Twitternya @seeksixsuck dikutip Selasa, 18 April.
Ganti aja namanya jadi Komisi Perlindungan Agnes
— It's your own bar (@seeksixsuck) April 18, 2023
KPAI sebelumnya menyoroti sejumlah hal terkait AG, anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan David. Hal pertama, menurut Komisioner KPAI, Dian Sasmita, soal poin pertimbangan hakim yang menyebutkan aktivitas seksual anak AG.
Menurut Dian, ini bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, yakni harus berperilaku arif dan bijaksana. Selain itu, hakim juga tak menyampaikan hasil pemeriksaan psikologi forensik AG dalam sidang. Padahal, sambung Dian, AG telah diperiksa sebanyak tiga kali.
BACA JUGA:
Dian juga menyoroti vonis 3,5 tahun AG. Usia kurang dari 18 tahun adalah periode perkembangan kepribadian, hubungan emosional dengan sesama, kecakapan sosial dan pendidikan, serta talenta anak. Pidana penjara sebagaimana UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) merupakan urutan terakhir.
“Artinya paradigma keadilan restoratif yang mendukung pemulihan anak harus digunakan dalam membuat putusan perkara,” katanya.